permendagri 86 tahun 2020
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mengingat Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; : 1. pp 29 tahun 2021
Quantity: